Aturan Terbaru BPJS Ketenagakerjaan Klaim JHT

Aturan baru diterbitkan BPJS ketenagakerjaan mengenai klaim layanan Jaminan Hari Tua (JHT). Tertuang peraturan tersebut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022. Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Diundangkan tanggal 4 Februari 2022.

Dijelaskan dalam aturan ini bahwaanya pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT boleh dilakkan saat usia 56 tahun. Sesuai tujuan dan manfaat layanan Jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan menerima pembayaran uang tunai dengan ketentuan,

  1. Meninggal dunia
  2. Cacat total
  3. Memasuki usia pensiun (56 tahun)

Perubahan Aturan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pembaharuan aturan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini diubah dengan maksud tertentu. Beretujuan agar manfaat bisa dirasakan ketika pekerja memasuki usia tidak produktif. 

Tidak bertujuan untuk memenuhi kebutuhan waktu singkat saat masih bekerja. Pasal 15 Permenaker akan berlaku 3 bulan sejak diundangkan.  Artinya akan efektif berlaku bulan Mei 2022. Apa saja isi dari Permenaker no 2 tahun 2022?

Isi dari permenaker tersebut mengenai tata cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut kutipan isi isinya.

Peserta Mencapai Usia Pensiun

Pencairan manfaat JHT bisa dilaksanakan ketika peserta berusia 56 tahun. Walaupun mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja/PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya.

Peserta wajib melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Berikutnya juga wajib melampirkan identitas diri berupa KTP atau sejenisnya. Diharapkan peserta benar benar merasakan manfaat ini diusia yang seharusnya.
BPJS Ketenagakerjaan Klaim JHT

Peserta Mengalami Cacat Tetap Total

Bagi peserta yang mengalami cacat total, diberi kemudahan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT sebelum berusia 56 tahun. Jangka waktu pencairan bisa dilakukan sebulan setelah peserta diklaim cacat total.

Syarat dalam pengajuan pecairan jenis ini adalah,
  1. Surat keterangan dokter
  2. KTP/Bukti identitas lain
  3. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Peserta Meninggal Dunia

Jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia sebelum usia 56 tahun. Maka pencairan bisa dilakukan oleh ahli waris. Contohnya, suami/istri. anak, saudara kandung, orang tua, mertua atau ada orang yang diwasiatkan.

Jika tidak ada ahli waris yang sah? Kemana pencairan JHT tersebut? Harta berupa dana tersebut akan diserahkan pada Balai Harta Peninggalan.

Ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh ahli watis
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. 
  • KTP atau bukti identitas lainnya. 
  • Surat keterangan kematian. 
  • Surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan. 
  • Kartu Keluarga. 
Bila peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan WNA (warga negara asing), ahli waris harus melampirkan: 
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Surat keterangan kematian.
  •  Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal. 
  • Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris. 

Dimana bisa melakukan pengajuan klaim JHT? 

Pengajuan klaim pencairan JHT bisa dilakukan di kantor cabang BPJS ketenagakerjaan.  Secara online, bisa juga dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile/JMO. 

Klaim dilakukan dengan membawa dokumen syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan. Untuk offline tentu harus membawa dokumen fisik. Online, bisa membawa dokumen tersebut dalam bentuk elektronik (hasil scan/foto)..