Aturan Terbaru BPJS Ketenagakerjaan Klaim JHT
Aturan baru diterbitkan BPJS ketenagakerjaan mengenai klaim layanan Jaminan Hari Tua (JHT). Tertuang peraturan tersebut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022. Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Diundangkan tanggal 4 Februari 2022.
Dijelaskan dalam aturan ini bahwaanya pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT boleh dilakkan saat usia 56 tahun. Sesuai tujuan dan manfaat layanan Jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan menerima pembayaran uang tunai dengan ketentuan,
- Meninggal dunia
- Cacat total
- Memasuki usia pensiun (56 tahun)
Perubahan Aturan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pembaharuan aturan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini diubah dengan maksud tertentu. Beretujuan agar manfaat bisa dirasakan ketika pekerja memasuki usia tidak produktif.
Tidak bertujuan untuk memenuhi kebutuhan waktu singkat saat masih bekerja. Pasal 15 Permenaker akan berlaku 3 bulan sejak diundangkan. Artinya akan efektif berlaku bulan Mei 2022. Apa saja isi dari Permenaker no 2 tahun 2022?
Isi dari permenaker tersebut mengenai tata cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut kutipan isi isinya.
Peserta Mencapai Usia Pensiun
Peserta Mengalami Cacat Tetap Total
- Surat keterangan dokter
- KTP/Bukti identitas lain
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Peserta Meninggal Dunia
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau bukti identitas lainnya.
- Surat keterangan kematian.
- Surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
- Kartu Keluarga.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan kematian.
- Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
- Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.